PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah SD dan SMP di Kota Palembang belum mengetahui kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022.
Aturan seragam ini termasuk persoalan baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Untuk saat ini kita belum menerima sosialisasi aturan tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Palembang," kata Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Palembang, Hastia saat dihubungi, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Gerbang Sekolah Disegel Ahli Waris, Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Tembok, Terlalu!
Sementara, Kepala Sekolah SDN 1 Palembang, Rahma menuturkan juga belum mengetahui aturan tersebut.
"Kami belum mengetahui dan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang," tuturnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Kabid SMP, Lukman Hakim mengatakan belum ada pemberitahuan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
"Itu kan harus ditetapkan dari Kepala Daerah dulu tetapi saya belum mendapat arahan, tentunya khusus SMP. Untuk baju adat belum diperlakulan, itu belum ada," katanya.
BACA JUGA:86 Sekolah Ikuti Turnamen Futsal
Lukman Hakim menjelaskan, belum diperlakukan pakaian baju adat untuk anak SMP, pada prinsipnya karena belum ditetapkan oleh Pemkot Palembang dan ada pertimbangan juga.
"Kita ini sebenarnya ada pertimbangan juga, kalau semakin banyak baju kasihan juga anak-anak siswa kita jadi ada tambahan biaya lagi artinya orang tua terbeban untuk membeli baju adat lagi, jadi untuk saat ini SD dan SMP belum ada," tukasnya.