SEKAYU, SUMEKS.CO - Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu langsung di respon Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Pj Bupati Muba H Apriyadi langsung menginstruksikan agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait aturan baru dari pemerintah pusat tersebut.
"Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu," ungkap Pj Bupati Apriyadi usai Coffee Morning Bersama Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ustadz H Mustafa Kamal, SS beserta Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Musi Banyuasin di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu 12 Oktober 2022.
Dikatakan, aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi Transaksi Katalog Elektronik Lokal dan Program Bela Pengadaan
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orangtua siswa," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ustadz H Mustafa Kamal mengaku terkait aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orangtua siswa.
"Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah," singkatnya.
Dalam kesempatan itu, Mustafa juga mengaku takjub dengan fasilitas Pendidikan dan olahraga yang ada di Muba.
"Muba ini luar biasa punya fasilitas olahraga berskala internasional ditambah lagi saat ini komitmen pak Bupati Apriyadi terhadap kemajuan Pendidikan dan bidang olahraga di Muba sangat tinggi," tandasnya.(*)