UIN Raden Fatah tak Transparan Dalam Kasus Arya Lesmana

Rabu 12-10-2022,11:40 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dinilai tak terbuka dalam mengungkapkan kasus yang menimpa salah satu mahasiswa di kampusnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Mga Syaiful Padli mengatakan, kasus yang diduga penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang harus segera diselesaikan. Terlebih, data dan fakta dalam kasus tersebut telah ditemukan dan telah masuk dalam laporan pihak berwajib.

"Kita berharap pihak Rektorat UIN Raden Fatah bisa terbuka dalam menyelesaikan kasus ini dan menjelaskan yang sebenarnya," kata Syaiful saat dikonfirmasi, Rabu 12 Oktober 2022.

Lanjut Syaiful, Rektorat UIN Raden Fatah harusnya memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku tindak kekerasan. Karena bukti yang ditunjukkan korban sudah sangat jelas. Kendati, pihak rektorat UIN diduga seakan ingin menutupi kasus tersebut karena dinilai hal itu merupakan permasalahan internal.

BACA JUGA:Panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sangkal Pernyataan Arya

"Kami masih menunggu itikad baik dari pihak investigasi dan kampus UIN RF untuk membuka kasus ini," tegasnya.

Syaiful menambahkan, menurut keterangan dari rektorat sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut didasari atas pengkhianatan yang dilakukan korban Arya Lesmana Putera terhadap para seniornya. Namun, pengkhianatan yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci terkait apa.

"Kalau soal pengkhianatan harus jelas tentang apa. Jika pengkhianatan itu dikarenakan membongkar pungli atau apapun, justru itu yang harus kita usut. Pungli itu dalam hal apa," bebernya.

Lebih lanjut Syaiful mengungkapkan, jika kasus tersebut belum ada kejelasan, Komisi V DPRD Sumsel dalam waktu dekat bakal memanggil Rektorat UIN Raden Fatah untuk meminta penjelasan kendala apa yang mengakibatkan kasus tersebut seakan dibuat mengambang begitu saja.

BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Mengklarifikasi, Netizen: Proses Hukum Kasus Arya tetap Berjalan

"Dalam waktu dekat ini jika perlu pihak rektorat akan kita panggil untuk memberikan penjelasan," kata Syaiful.

Sebelumnya, didampingi tim kuasa hukumnya dari Yayasan LBH Harapan Rakyat (Hara) Palembang, panitia inti UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang akhirnya buka suara dan muncul di hadapan awak media, Selasa 11 Oktober 2022 sore. 

Setelah lebih kurang sepekan pemberitaannya menghebohkan publik atas dugaan tindak penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap pelapor Arya Lesmana Putera (19).

Secara pribadi dan pengurus, Ketua Umum UKMK Litbang UIN Raden Fatah, Okta Reza juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pelapor Arya dan seluruh pihak yang ikut terlibat. 

Okta menjelaskan, pelapor Arya merupakan anggota aktif dari UKMK Litbang yang dibuktikan dari kartu anggotanya. Pada saat diksar, sebagai panitia bagian konsumsi. 

Kategori :