PALEMBANG, SUMEKS.CO - Febri alias Bule (28), warga Jl Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II diringkus Unit Reskrim Polsek SU II Palembang.
Tersangka diamankan di rumahnya, Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB setelah dilaporkan kasus pencurian oleh Rudi Alamsyah (27), di Jl A Yani, Lr A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Rabu 5 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi tersangka ini dipergoki korban saat mengerjakan tugas kuliah di kamar. Saat itu korban mendengar teriakan dan tendangan dari luar pintu kamar.
Lalu korban melihat dari jendela, ternyata tersangka sudah berhasil masuk kamar. Tersangka yang kepergok korban berkelit sedang mencari kakak korban.
BACA JUGA: 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal
Tersangka Bule langsung langsung merampas dua handphone yang terletak di ruang tamu dan langsung kabur.
Sempat dikejar oleh korban hingga satu unit handphone yang dirampas terjatuh, namun tersangka berhasil kabur.
Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian menjelaskan tersangka sudah lama menjadi DPO dalam perkara pencurian.
“Saat kejadian, korban ini mengenali tersangka karena masih tetangganya sendiri. Bahkan korban sempat mengejar tersangka namun berhasil meloloskan diri setelah korban di tendang dan didorongnya,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui
Polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek Oppo F3 warna silver dan satu unit handphone merek Realme warna silver.
"Atas ulahnya kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kompol Handryanto.
Sementara, tersangka Bule mengakui saat beraksi berpura-pura masuk ke dalam rumah korban dengan alasan mencari kakak korban.
"Saya lalu mengambil dua unit handphone dan langsung melarikan diri, namun dikejar korban," aku residivis ini.(*)