PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saksi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang, dihadirkan di ruang sidang Tipikor oleh jaksa Kejari Empat Lawang, guna mengungkap kasus dugaan korupsi bibit talas atas nama terdakwa Fadilah Malik, mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK kegiatan, Senin 10 Oktober 2022.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, saksi bernama Emi Basou ditunjuk oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang dalam tim yang bertugas untuk mencari kelompok tani, namun diakui saksi pada saat penyerahan bibit talas tidak diikutsertakan.
Terhadap keterangan saksi yang dihadirkan tersebut, tidak ada sanggahan dari kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari balik layar monitor sidang.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidana Khusus Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH MH mengatakan berencana pada sidang yang digelar selanjutnya, kembali akan menghadirkan saksi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas
"Tadi sebenarnya ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan, namun yang dapat hadir hanya satu, maka dari itu Minggu depan akan kita panggil lagi saksi rencananya lima orang saksi masih dari pihak dinas," kata Iwan Setiadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diceritakan Iwan Setiadi, dalam struktur perkara menjerat kedua terdakwa tersebut adalah hasil pengembangan perkara dari terdakwa atas nama Riza yang mana beberapa waktu lalu, sudah diputus 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Dari pengembangan hasil persidangan di PN Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggungjawab atas kasus ini, yakni Fadilah Malik mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK," tukasnya.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bibit Talas
Diterangkan Iwan Setiadi, pengembangan kasus bibit talas karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp1,8 miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggungjawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum kedua terdakwa Supendi SH MH dari Posbankum PN Palembang mengaku, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan belum cukup menguatkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh kliennya.
"Kami menilai dari keterangan saksi yang dihadirkan belum cukup menguatkan dakwaan JPU, maka dari itu kami masih melihat ada saksi-saksi selanjutnya yang bakal dihadirkan oleh JPU," singkat Supendi.