Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Adapun pertimbangan pidana menurut JPU, bahwa terdakwa AKBP Dalizon berdasarkan fakta serta keterangan saksi dipersidangan, terungkap meminta jatah fee uang Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019, agar penyelidikan kasus dugaan korupsi pada dinas PUPR dapat dihentikan.
Menurut JPU, uang tersebut diserahkan salah satu Kabid PUPR bernama Bram Rizal atas perintah mantan Kadis PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra di rumah terdakwa AKBP Dalizon.
"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta deposito serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU dalam uraian tuntutan pidana.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Ahli, AKBP Dalizon Minta Jadi Justice Collaborator
Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, bahwa dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar, serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.