Untuk intervensi, sambung Prengki, sejauh ini belum ada dari pihak Rektorat UIN. “Infonya ada satu saksi yang diintervensi atau diancam dan dilarang datang untuk memberikan kesaksian di Polda Sumsel,” ungkapnya.
Prengki menjelaskan, dari pihak keluarga sudah berkoordinasi dengan pihaknya. Kedatangan perwakilan Rektorat itu, memberikan beberapa poin.
Pertama, pihak rektorat meminta maaf kepada keluarga korban mewakili Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
Kedua, pihak rektorat mengakui ada kecolongan, karena diksar itu tidak berizin dan memang salah.
BACA JUGA:Arya, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Resmi Laporkan Kasus Pengeroyokan ke Polda Sumsel
Ketika, pihak rektorat mencoba ‘menggoda’ pihak keluarga korban, dengan mengatakan ada yang ‘mencari panggung’ dari kasus Arya.
Keempat, pihak rektorat mengaku sudah dipanggil Menteri, dan mereka akan dievaluasi dari kasus ini. Bahkan, terancam dipecat.
Dan kelima, pihak Rektorat mengaku, jika mereka sampai dipecat dari jabatan, makan UIN Raden Fatah akan hancur. Karena tidak ada penanggungjawab lagi.
Lalu yang keenam, pihak Rektorat mengaku proses pengadilan kasus Arya akan membutuhkan waktu yang lama.
Ketujuh, pihak rektorat mengaku akan memfasilitasi untuk mediasi antara korban Arya dengan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
“Terakhir pihak rektorat meminta mediasi dilakukan secepatnya untuk memperbaiki nama baik UIN Raden Fatah Palembang di masa depan,” tutup Prengki.(*)