Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terkena Banjir

Sabtu 08-10-2022,08:03 WIB
Editor : Zeri

Menghubungi pihak asuransi juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.

Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya. 

2. Siapkan Bukti 

Pengguna perlu melakukan dokumentasi ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak memaksakan menerabas banjir. 

BACA JUGA:AISI Dukung Program Konversi Motor Konvensional Menjadi Motor Listrik

Jika terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. 

Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV. 

3. Menjelaskan Kronologi 

Pengguna bisa secara jelas dan perinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. 

BACA JUGA:Mobil Keluaran Mulai 2018 Seharusnya Diisi BBM Pertamax Turbo

4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi 

Pengemudi harus melengkapi persyaratan klaim asuransi, mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK Kendaraan, dan catatan kronologi yang sudah dibuat. 

“Mobil mengalami kerusakan karena banjir merupakan hal yang tak diinginkan, karena bisa mengganggu mobilitas. Jadi sebaiknya mulai lakukan persiapan, mulai dari mengecek polis asuransi apakah ada perluasan jaminan banjir, kemudian secara berkala memantau kondisi cuaca dan pemberitaan, sebelum melakukan perjalanan,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, Jumat 7 Oktober 2022. (ddy/jpnn)

 

Kategori :