Diduga PTBA dan PT BSP Maling Lahan Warga

Jumat 07-10-2022,03:54 WIB
Editor : Rahmat

Belum Ganti Rugi Lahan Sudah Ditambang

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri Robert Aritonang (56) dan Polinawaty Simbiring (49) warga Palembang ini, mendadak meradang meluapan emosinya.

Pasalnya, lahan yang sebagian berisi tanaman kelapa sawit miliknya seluas sekitar 67,64 Ha yang terletak di wilayah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tanpa diganti rugi diduga telah dirusak dan ditambang oleh PT Bukit Asam.

“Saya merasa dipimpong oleh manajemen PTBA dan PT BSP. Jangan merasa perusahaan besar hak-hak kami masyarakat kecil tidak digubris. Lahan dan kebun ini saya beli dengan cara dicicil dan saya tanam sendiri sawitnya. Makanya saya benar-benar sakit hati, ada konspirasi apa dengan lahan saya, ini namanya maling, pengerusakan dan penyerobotan,” tegas Robert dan istrinya di lokasi kebunnya dalam area tambang Banko Tengah, Rabu (6/10).

Menurut Robert, bahwa lahan seluas 67,64 hektar dengan rincian sebanyak 33 hektar masuk dalam HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan selebihnya 34,64 hektar masuk dalam IUP PTBA.

BACA JUGA:Dituduh Radikal dan Terorisme, Nurwakhid Sebut Itu Fitnah bagi Islam

Lahan ini murni ia dapatkan dengan cara membeli secara bertahap dari sejak tahun 2007 - 2010. Seluruh surat menyurat jual beli tanah tersebut diketahui Kades, Camat dan Notaris setempat dengan di sertai titik koordinatnya. Kemudian sebagian lahan, ia tanam dengan kelapa sawit.

Namun banyak yang mati dan yang hidup sekitar 15 hektar yang saat ini sudah berumur sekitar 10 tahun dan sudah dipanen.

Seiring dengan waktu, lanjut Robert, sekitar tahun 2012-2013 dirinya mengetahui jika manajemen PTBA mulai melakukan pembebasan lahan yang masuk dalam IUP PTBA di sekitar lahan miliknya.

Kemudian ia pun melakukan pengecekan dan ternyata benar lahan miliknya sesuai titik koordinatnya memang masuk dalam rencana pembebasan lahan PTBA.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Atur Jarak Kelahiran Anak

Karena lahan miliknya sudah berada ditengah-tengah area pertambangan, ia pun setuju untuk menjualnya kepada PTBA. 

Tetapi anehnya, kata dia, ketika turun ke lapangan sekitar bulan Januari 2022 ternyata lahannya sudah mulai dibuka dan akan ditambang.

Melihat hal tersebut ia pun spontan menghentikan kegiatan penambangan karena ia merasa belum ada ganti rugi dari PTBA. Kemudian ia pun melihat lahan miliknya yang masuk dalam HGU PT BSP dan ternyata belum digarap dan kebun sawitnya masih hidup. 

Lalu sekitar bulan Maret 2022, lanjutnya,  ia kembali melihat kebunnya dan ternyata hampir seluruhnya telah dirusak dan ditambang oleh PTBA dengan subkon PT PAMA. Atas hal tersebut, dirinya merasa telah dirugikan miliaran rupiah mulai dari lahan sampai kebun sawit yang telah rusak dan mati oleh aktivitas pertambangan. “Saya tunggu satu minggu, jika tidak ada solusi dan itikad baik dari PTBA dan PT BSP, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kategori :