Pasalnya, tidak hadirnya Yulce memenuhi panggilan KPK bisa dianggap menghambat proses pemeriksaan.
Karena itu, KPK memblokir rekening Yulce Enembe.
Akibatnya, Yulce tidak bisa bertransaksi keuangan dan belanja kebutuhannya.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jayapura, Rabu 5 Oktober 2022 malam, mengatakan bahwa pemblokiran rekening itu merupakan imbas dari ketidakhadiran Yulce sebagai saksi.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe
"Itu mungkin kemarahan KPK karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan," ujar Petrus.
Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran tersebut.
Padahal, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
"Seharusnya berdasarkan undang-undang, rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka," kata dia.
BACA JUGA:Tak ada Demo Bela Gubernur Papua, KPK Kembali Ingatkan Lukas Enembe Kooperatif
Petrus membeberkan pemblokiran itu baru diketahui setelah Yulce Enembe hendak transaksi.
"Sempat transaksi, tetapi tidak bisa. Setelah dicek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir," beber Petrus.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, transaksi secara nontunai atau cashless sudah lazim digunakan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Lukas Enembe Bandel, ini Pesan Tegas Jokowi
Data Bank Indonesia mencatat per Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik tumbuh 66,65% secara tahunan mencapai Rp 34,6 triliun.