BIAK NUMFOR, SUMEKS.CO - Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dituduh telah melakukan tindakan korupsi mencapai Rp2,2 triliun. Namun tuduhan tersebut dibantah orang nomor satu di Biak Numfor itu.
Herry Aria Naap menyatakan bahwa tudingan itu dilontarkan lawan politik yang ingin menjatuhkan dirinya. “Adanya dugaan korupsi Rp2,2 triliun tidak berdasarkan data dan saya pribadi menyatakan itu hoaks, sehingga bagi mereka yang terus menebar berita ini kepada masyarakat. Saya sebut sebagai provokator,” terang Bupati Herry, Rabu 5 Oktober 2022 petang.
Menurut Herry, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Papua telah menyampaikan bahwa dugaan korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Biak Numfor tidak benar dan itu hoaks. "APBD Biak Numfor Rp1 triliun lebih sehingga kalau terjadi penyimpangan APBD sebesar itu mungkin pegawai tak terima gaji beberapa bulan,” terangnya. Menurut Herry, apabila terjadi penyimpangan anggaran senilai Rp2,2 triliun, maka tiap tahunnya ada indikasi Tipikor mencapai Rp750 miliar. Sementara APBD Kabupaten Biak Numfor hanya Rp1,2 triliun.
“Kalau terjadi setiap tahun korupsi Rp 750 miliar, maka pastinya ASN tidak menerima hak mereka dan infrastruktur tidak dibangun di Biak Numfor. Isu yang dibangun sangat tidak realistis,” ujar Herry. Herry meminta masyarakat tidak mudah untuk termakan isu yang dibangun segelintir oknum.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dalizon Sebut Bukan Korupsi
“Isu ini adalah karya orang-orang yang tidak memiliki kemampuan sehingga mengambil cara-cara kotor untuk mendapatkan simpati masyarakat,” tegasnya.
Herry menambah DPRD Biak Numfor pun telah membentuk Pansus dan telah menindaklanjuti hal tersebut, bahkan BPK RI menyatakan korupsi Rp 2,2 triliun itu adalah berita hoaks. “Kuasa Hukum saya di Biak dan Jakarta sedang membuat laporan terkait tuduhan tersebut,” tegas Herry. (mcr30/jpnn)