Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Yang telah diubah pada pasal 20 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menegaskan ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini sebagai wujud komitmen dan integritas Polri dalam membantu pemerintah mengikis habis praktik penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami juga menekankan tidak hanya berbicara penegakan hukum, melainkan juga upaya mengedukasi masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi tersebut," terang Irjen Toni.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Kapolda Toni Tegaskan Ini
Sementar, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel terhadap pelaku penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi ini.
"Juga menjadi komitmen kami dengan tupoksi melakukan pengawasan dan pengaturan ketersediaan BBM subsidi salah satunya yang ada di wilayah Sumsel," ujar Erika.(*)