Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

Rabu 05-10-2022,18:43 WIB
Reporter : Fadli

Bukan kebijaksanaan yang ia dapatkan, melainkan kaget dirinya diduga telah difitnah dengan mengatakan banyak penipuan paket shopee oleh sub agen J&T Express miliknya dan merasa di rendahkan oleh Michel selaku pihak  PT. Shen Makmur Sentosa agen utama J&T Express sehingga memutuskan kontrak kerjasama tersebut secara sepihak.

Akibat pemutusan kontrak sepihak itu, usaha sub agen J&T Express miliknya yang berlokasi persis di depan Pasar Induk Jakabaring ini mengalami kerugian materi senilai ratusan juta rupiah, karena terpaksa ditutup sejak lima bulan silam.

"Seharusnya, pihak J&T Express sebagai perusahaan ekspedisi terbesar di Indonesia seharusnya mengeluarkan keputusan harus bijaksana dengan mensosialisasikan kepada mitra sub agen seperti kami," tandasnya.(*)

 

Kategori :