OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ifan (35), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa digiring ke Mapolsek Tanjung Raja oleh Tim Tindak Tegas Keamanan (Tikam) Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Diamankannya pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Tanjung Raja ini, lantaran ketahuan membobol gudang toko manisan milik milik Anton di Pasar Terminal Baru, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korban pada 4 Oktober 2022, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Selasa, 4 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam gudang toko manisan milik korban Anton setelah merusak kunci gembok pintu depan rolling door.
BACA JUGA:Bobol Warung Manisan, Heriansyah Ditangkap Polisi
Kemudian, pelaku membawa kabur 18 dus mie instan, 10 dus Teh Pucuk Harum, tujuh bungkus gandum merk Mila Kemasan, dua bal bihun Merk Bijak, dua dus Kkcap botol kiji, dan tiga dus kecap JM.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang totalnya apabila ditafsir senilai Rp 4.581.000, dan melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Tanjung Raja," terangnya kepada SUMEKS.CO.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda Marzuki, beserta Tim Tikam Polsek Tanjung Raja, langsung melakukan penyelidikan.
"Saat mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah di Kelurahan Tanjung Raja Utara, kami langsung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti curian," paparnya.
BACA JUGA:Bobol Warung Tetangga, Fikri Diamankan
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)