Ini Tahapan KLHS Perubahan RTRW

Selasa 04-10-2022,15:02 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setiap pemerintah daerah diminta untuk membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apabila dalam perjalanannya ada perubahan RTRW, maka Pemda harus melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Amanat UU No 32 Tahun 2004 setiap Pemda harus melakukan KLHS dalam membuat RTRW," kata Kabid Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Triana Huswani saat jumpa pers usai konsultasi publik KLHS perubahan RTRW Sumsel di Ballroom Beston Hotel Palembang, Selasa 4 Oktober 2022. 

Dalam UU tersebut, lanjut Triana, Pemda harus melakukan KLHS dalam membuat kebijakan RTRW atau perubahan RTRW. Dokumen KLHS yang sudah dibuat selanjutnya diserahkan ke Kementerian Lingkunghan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"KLHK akan menerima dokumen KLHS yang sudah dibuat," ujar Triana.

BACA JUGA:Konsultasi Publik KLHS Perubahan RTRW Sumsel, Gali Isu Strategis

Dalam UU No 32 Tahun 2004, lanjut Triana, ada beberapa tahap dalam penyusunan dokumen KHLS. Yakni pembentukan Pokja, menggelar Forum Grup Diskusi (FGD), dan konsultasi publik terhadap hasil yang telah disepakati. Dalam melakukan FGD, Pemda melibatkan OPD, BUMD, akademisi, dan instansi atau lembaga terkait lainnya.

“Masukan dari banyak pihak ini yang harus diperhatikan dalam penyusunan KLHS,” tukasnya. 

 

 

Kategori :