PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 10 orang terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa semester tiga Fakultas Adab Humaniora jurusan Perpustakaan Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Fatah Palembang memenuhi panggilan Rektorat, Selasa 4 Oktober 2022.
Dari pantauan SUMEKS.CO, ke-10 orang tersebut mendatangi Gedung Rektorat UIN Kampus A Palembang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Diketahui, ke-10 orang tersebut yakni berinisial N (Prodi Jurnalistik), D (Prodi Ekonomi Syariah), F (Prodi KPI), S (Prodi Perbandingan Mazulhab) AK (Prodi Perbandingan Mazulhab) RK (Fakultas Tarbiyah), SO (Fisip), P (UKMK PBM) A (ketua pelaksana diksar Litbang) dan OR (ketua umum UKMK Litbang).
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ke-10 orang tersebut masih berlangsung.
BACA JUGA:Mahasiswa Disiksa Senior hingga Ditelanjangi Saat Diksar UKMK
Seperti diberitakan sebelumnya, Arya menjadi korban perundungan saat mengikuti Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, Sabtu 1 Oktober 2022 malam lalu.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Hermina Jakabaring.
Rusdi (54), ayah korban menceritakan kronologis tindak kekerasan yang dialami sang anak.
Sambil menahan tangis, Rusdi menyebut tidak akan tinggal diam, dan bakal menempuh kasusnya hingga ke jalur hukum.
BACA JUGA:Mahasiswa Peserta Diksar Diplonco, Anggota Dewan ini Berang
"Saya sebagai orang tua sangat sedih dan kecewa mendengar anak saya ditelanjangi, dianiaya, disulut api rokok dan tindakan kekerasan lain. Dan saat ini penglihatannya kabur," kata Rusdi saat ditemui di RS Hermina Senin 3 Oktober 2022 siang.
Rusdi mengaku bakal melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum meski sebelumnya sudah ada surat perdamaian yang difasilitasi Polsek Gandus.
Rusdi menyebut ada perjanjian agar korban tidak boleh melaporkan kejadian tersebut ke orang tua oleh pelaku.
"Tadi juga ada sudah ada yang datang membesuk dari teman-teman anak saya dan sebagian panitia," ujar Rusdi.
BACA JUGA:Orang Tua Mahasiswa Korban Perundungan Saat Diksar Siap Tempuh Jalur Hukum