Selain mengajukan perlindungan hukum kepada pihak PT Palembang, M Wisnu juga berencana dalam waktu singkat akan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) baik secara langsung ataupun tertulis, terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak PN Palembang.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi kepada pihak PN Palembang menanggapi permohonan penghentian eksekusi tersebut, hingga berita ini diturunkan PN Palembang belum menanggapi.