BACA JUGA:Wanita di Pagaralam Ditemukan dalam Keadaan Kritis dan Tangan Terikat, Sempat WA Pacarnya
"Dengan tersangka 18 orang," ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.
"Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar terus waspada, kunci ganda kendaraan ketika hendak ditinggalkan. Untuk para pelaku tindak pidana agar segera menyerahkan diri, atau tidak kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur,"pungkasnya.(*)