BACA JUGA:Ratusan Pendaftar Rebutkan Kursi Panwascam di Kabupaten Empat Lawang
Diceritakan JPU Iwan Setiadi, penahanan kedua terdakwa adalah hasil pengembangan dari terdakwa atas nama Riza yang mana beberapa waktu lalu, sudah diputus 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Dari pengembangan hasil persidangan di PN Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggungjawab atas kasus ini, yakni Fadilah Malik mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK," tandasnya.