JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemecatan hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendapat reaksi dari pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memprotes langkah DPR yang mencopot Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2022. Rapat tersebut memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah.
Menurut profesor asal Sumsel itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan. "Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," ujar Jimly saat dihubungi, Jumat. Dia menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.
BACA JUGA:Ini Kronologis OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," ucap Jimly. Menurut dia, Keppres tentang pemecatan Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah berpotensi digugat di PTUN.
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," pungkas Jimly. (ast/jpnn)