PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab)134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka pencurian di rumah milik Eko Irawan (32) di Lr Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Tersangkanya Andika Pranata alias Dika (38), warga Jl Kopral Urip, Lr Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang.
Dika diamankan di rumahnya pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di rumah, lalu terbangun sekitar pukul 03.30 WIB melihat pintu jendela ruang tamu sudah terbuka.
BACA JUGA:Warga Sekojo Bobol Rumah di Pakjo, Kakinya Ditembak Pak Polisi
Kemudian, korban melihat kedua handphone ponsel merk Xiaomi Note 4X dan Xiaomi Note 5A sudah hilang.
Atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian rumah.
"Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil dijemput anggota kita di kediamannya," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Jumat 30 September 2022.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Empat Lawang Ringkus Spesialis Bobol Rumah
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni berupa dua unit Handphone.
"Atas ulahnya, juga tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang paling lama lima tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, pelaku Dika mengakui perbuatannya.
"Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian masuk ke dalam dan mengambil dua Handphone. Saya hanya mencuri Handphone saja, sedangkan untuk barang lainnya tidak," tutupnya.(*)