Gerindra Pecat Kader Tersandung Asusila

Jumat 30-09-2022,15:00 WIB
Editor : Dendi Romi

MEDAN, SUMEKS.CO - DPP Partai Gerindra akhirnya memecat kadernya yang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Medan bernama Siti Suciati. Dia dipecat sebagai kader karena kasus asusila beberapa waktu lalu.

Pada Januari 2022 lalu, video dan foto Siti Suciati viral. Sejumlah foto dan video oknum legislatif ini tanpa busana beredar luas di media sosial. Atas kasus tersebut Partai Gerindra kemudian memecat Siti Suciati. Selain itu, Gerindra juga telah mengusulkan agar yang bersangkutan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan PAW itu. Namun, dia mengatakan permohonan tersebut belum bisa diproses karena Siti masih melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan. "Ya (ada permohonan PAW), belum diproses karena dia (Siti) ada gugatan hukum," kata Rajuddin Sagala saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat 30 September 2022.

Politikus PKS itu menyebut Siti Suciati juga telah menyertakan surat gugatan itu ke Sekretariat DPRD Medan. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memproses soal PAW tersebut. "Ini beliau (Siti) menggugat ke pengadilan dan nomor gugatannya sudah diberikan ke sekretariat DPRD Medan. Jadi, kalau itu ada gugatan kami tak bisa memproses," ujarnya.

BACA JUGA:Keluar dari Gerindra, Renny Astuti Resmi Bergabung di Partai Nasdem

Selain menunggu gugatan di pengadilan inkrah, Rajuddin menyebut pihaknya juga masih menunggu keputusan Gubernur, Wali Kota, serta KPU Medan terkait dengan PAW Siti Suciati itu. Jika semuanya sudah lengkap, kata Rajuddin, barulah DPRD Medan akan memproses pengajuan PAW tersebut.

"Kalau memang ada keputusannya dari pengadilan atau dari Wali Kota, Gubernur, KPU, kami segera memproses, kami kalau berkasnya sudah dilengkapi semua, kami kan tak bisa menghambat," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

 

Kategori :