PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Arsadi alias Pitek (33), warga Gg Aman, Kecamatan SU I Palembang diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pencuri sepeda lipat ini ditangkap di rumahnya, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka Pitek diketahui mencuri sepeda lipat milik Irham (37), di Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I pada Rabu 3 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
Saat kejadian, korban meletakkan sepeda lipat di lantai bawah rumahnya dan korban pergi ke bengkel miliknya.
BACA JUGA:3 Pencuri Sepeda Lipat Pakai Mobil Brio Ditangkap, Ternyata Juga Curi Barang Bernilai Ratusan Juta
Saat pulang, korban mendapati sepeda sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda lipat.
"Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi Jumat 30 September 2022.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa sepeda lipat milik korban dan selanjutnya pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Aksi Dua Pencuri Sepeda Motor di Halaman Kantor Camat Indralaya Hanya Butuh Waktu 10 Detik
"Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu, pelaku Pitek hanya tertunduk sambil mengakui perbuatannya.
"Saya yang mengambil sepeda korban, karena tergiur melihat sepeda yang terpakir itu, lalu dibawa kabur," tukasnya. (*)