Sidang Dana Desa, Hakim Minta JPU Hadirkan Dua Perangkat Desa

Kamis 29-09-2022,13:24 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa tahun 2016-2020 atas nama Yusman Effendi, oknum mantan Kades Kuripan Selatan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Tujuh orang saksi dari perangkat Desa Kuripan, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Kamis 29 September 2022 dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Dari keterangan tujuh saksi yang dihadirkan, diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lainnya yakni Sekretaris serta KAUR Keuangan Desa  Kuripan, yang disinyalir turut menikmati aliran dana dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp557 juta.

Untuk itu majelis hakim Tipikor Palembang dipersidangan, memberikan petunjuk kepada JPU Kejari Muara Enim untuk mendalami keterlibatan lebih lanjut terhadap dua perangkat desa tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Jalani Sidang Perdana

"Tolong pak jaksa untuk periksa dan dalami adanya keterlibatan dua perangkat desa tersebut, karena ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," tegur hakim ketua Efrata di persidangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi perangkat desa, JPU Kejari Muara Enim pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi terkahir yakni dua saksi diantaranya Camat Empat Petulai Dangku, serta dua ahli di persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan.

Diwawancara usai sidang, Abi Samran SH, tim penasihat hukum Yusman Effendi mengaku sependapat dengan majelis hakim bahwa dalam perkara ini benar bahwa terdakwa Yusman Effendi selaku Kades Kuripan saat itu tidak melakukan sendiri.

"Karena memang benar selain ada keteledoran dari perangkat desa lainnya, juga adanya dugaan pihak perangkat desa tersebut yang turut menikmati aliran dana desa, bukan klien kami sendiri," kata Abi Samran SH.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Oleh Mantan Kades Kuripan, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Dia pun meminta kepada tim JPU Kejari Muara Enim, untuk dapat mendalami peran dari dua perangkat desa yakni Sekdes dan KAUR Keuangan Desa Kuripan saat itu bila perlu, agar perkara ini terbuka terang benderang.

"Bila perlu keduanya segera ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kasipidsus sekaligus JPU Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH masih mempelajari lebih lanjut adanya keterlibatan dua perangkat desa yakni Sekdes serta KAUR Keuangan Desa Kuripan kala itu.

"Jika nanti memang ada alat bukti yang mendukung, maka tentu itu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Disinggung terkait adanya pengembalian keuangan negara, Arie Prasetyo menerangkan saat ini baru ada pengembalian keuangan negara sebesar Rp30 juta dari pihak lain tersebut, namun dari terdakwa Yusman Effendi sendiri hingga saat ini belum ada pengembalian uang kerugian negara.

Kategori :