Berbuat Nakal Saat Bertandang ke Rumah Pacar, Pemuda Musi Rawas Ditangkap

Rabu 28-09-2022,16:04 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

Akhirnya, petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA, Aipda Christina CT serta anggota berhasil menangkap tersangka. 

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yakni, melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul.(*)

 

Kategori :