Desak Audit Dana Tim Bayangan Kemendikbudristek

Rabu 28-09-2022,13:25 WIB
Editor : Wiwik

JAKARTA, SUMEKS. CO – Heboh soal tim bayangan Kemendikbudristek memasuki babak baru. Sejumlah elemen dan organisasi mendesak audit terhadap sumber dana 400 tim bayangan Kemendikbudristek.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana yang digunakan Menteri Nadiem Makarim.  ‘’Audit dananya yang dipergunakan untuk menggaji 400 anggota tim bayangan. Harus diperiksa saya rasa dari segi anggarannya," kata Kepala Bidang Advokasi P2G Zanatul Haeri, Rabu 28 September 2022.

Zanatul bertanya-tanya sumber dana untuk gaji tim bayangan tersebut. ‘’Kami meminta BPK merespon, apakah dana itu bersumber dari APBN atau bukan. Harus dibuka ke publik secara transparan sumber dana.

BACA JUGA:Soal PPPK yang Belum Digaji, Anggota Komisi X DPR Semprot Nadiem Makarim

Kepala Bidang Diklat dan Peningkatan Kompetensi Guru P2G Fauzi Abdillah menyorot soal posisi ASN, baik struktural dan fungsional di Kemendikbudristek.  Dia menilai kehadiran 400 orang di tim bayangan ini bakal mempengaruhi posisi mereka.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga ikut mendorong agar BPK melakukan audit terhadap tim bayangan bentukan Nadiem tersebut. Tim bayangan Nadiem tidak efisien jika diterapkan dan dapat mengundang pemikiran adanya praktik kolusi di kementerian.

BACA JUGA:Tangkap Beruang Madu, BKSDA Lahat Pasang Box Trap di Dusun Sukarami

"Tim bayangan itu adalah sebuah inefisiensi. Keuangan negara sedang tidak baik-baik saja. Tim bayangan itu bisa mengundang interpretasi adanya kolusi. BPK dapat melakukan audit untuk memastikan tidak ada uang negara yang disalahgunakan," tulis Abdul dalam akun Twitter pribadinya.

Abdul mengatakan bahwa istilah 'Tim Bayangan' di dalam sebuah kementerian baru pertama kali ini ada dalam sepanjang sejarah Republik Indonesia. Padahal, kata dia, secara struktural di sebuah kementerian ada banyak pejabat yang jumlahnya mencapai ribuan mulai dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga staf.(*)

 

Kategori :