OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasca terbakarnya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, Tim Puslabfor Polda Sumsel juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab terbakarnya gudang BBM ilegal ini.
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana dari Tim Puslabfor," terang Regan kepada awak media, Selasa, 27 September 2022.
Menurut Regan, permasalahan ini sudah menjadi atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu, pihaknya akan memproses permasalahan ini. Ditambahkan Regan, pihaknya juga sudah memanggil pemilik dari gudang penyimpanan BBM ilegal.
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Warga Sebut Api Tak Kunjung Padam
"Kita tunggu saja apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak nantinya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering tepatnya di belakang CV Segonang Jaya Jalan Lintas Palembang-Prabumulih terjadi pada pukul 21.00 WIB, Senin, 26 September 2022.
Setelah 20 jam terbakar, kobaran api tak kunjung padam di area gudang penyimpanan BBM. Petugas pemadam kebakaran dari PT Pertamina Asset 2 Prabumulih Field, membantu memadamkan api yang masing berkobar.
Menurut salah seorang petugas yang tak mau namanya disebut, PT Pertamina Asset 2 Prabumulih Field hanya bertugas membantu memadamkan api yang terus berkobar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kertapati Terbakar
"Untuk memadamkan api kami menggunakan cairan khusus. Gunanya untuk memadamkan dan mendinginkan api," terangnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, petugas belum bisa menguasai api. Kobaran api masih terjadi disertai dengan asap hitan tebal yang membumbung tinggi.(*)