PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tuntut hak pelunasan pembangunan gedung Yayasan Ma'had Izzatuna di Km 7 Sukarami Palembang, Solihin Hasibuan selaku Mudir Yayasan Ma'had Izzatuna digugat ke Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh kontraktor pembangunan gedung Ma'had Izzatuna bernama Widian ST sebagai pemohon gugatan melalui kuasa hukum Muslim SH dari kantor hukum H Chairuddin Idrus BICP SH MH, Selasa 27 September 2022.
"Selain menggugat Solihin Hasibuan sebagai tergugat I, Isnu Baladipa tergugat II sebagai pembina Yayasan Izzatuna juga sebagai tergugat II, akibat keduanya ingkar janji terhadap hasil kerjanya yang tak kunjung dibayar oleh tergugat tersebut," kata Muslim diwawancarai Selasa 27 September 2022.
Diceritakan Muslim, persoalan ini bermula ketika kliennya mendapat proyek untuk mengerjakan pembangunan gedung dan fasilitas umum di Ma'had Izzatuna Yayasan Izzatuna kawasan Km 7 Palembang.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel: Ust. Solihin Hasibuan Motivasi Anak Didik di LPKA Palembang
Dilanjutkannya, pengerjaan pembangunan gedung Yayasan Ma'had Idzatuna tersebut dimulai dari tahun 2019 dan rampung sekira bulan Agustus 2021.
"Sisa kekurangan pembayaran hasil kerja yang belum diterima klien saya dari proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp2,5 miliar, yang menjadi kewajiban para tergugat untuk melunasi, namun hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan," ungkap Muslim.
Selain menderita kerugian senilai Rp2,5 miliar lebih, Muslim mengatakan juga turut menuntut gugatan immateril kepada para tergugat yakni sebesar Rp1,8 miliar.
Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, lanjut Muslim kliennya telah melakukan upaya melayangkan somasi kepada para tergugat namun tidak kunjung ditanggapi.
Dia berharap, dengan dilayangkan permohonan gugatan ini ke PN Palembang, para tergugat tersebut dapat segera menyelesaikan hak sebagaimana kewajiban yang telah diberikan oleh kliennya.
BACA JUGA:Tiga Alasan MA Tolak Gugatan Yusril Ihza Mahendra
Saat dikonfirmasi terpisah menanggapi adanya permohonan gugatan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, pihak tergugat Solihin Hasibuan atau karib disapa Solhas hingga berita ini diturunkan belum merespon, hanya dibaca saja oleh Solhas.