Anak Buah Fadil Imran Terseret Kasus Ferdy Sambo

Selasa 27-09-2022,12:02 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Satu per satu anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J harus menjalani sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hari ini 27 September 2022 KKEP menjadwalkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu terseret skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J. AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa AKBP Raindra Ramadhan Syah menjalani sidang etik hari ini. 

BACA JUGA:Mabes Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS," kata Nurul Azizah di Mabes Polri. Dalam kasus kematian Brigadir J, AKBP Raindra diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. "Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul.

AKBP Raindra diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kombes Nurul menyebut sidang etik AKBP Raindra itu menghadirkan lima saksi.

"AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," ujar Nurul. (cr3/jpnn)

 

Kategori :