Apabila dari pihak ahli waris kebenaran mereka untuk disampaikan kepada pemerintah baik itu gugatan dan lainnya.
"Kepada pemilik lahan, jalan jangan ditutup dulu agar tidak membuat terganggu. Terutama pelajar dan masyarakat sekitar yang melintas untuk beraktivitas," pungkasnya.(*)