JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati , usai operasi tangkap tangan (OTT).
Ya, Hakim Agung itu terjaring OTT lembaga antirasuah dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tidak perlu menunggu lama, MA langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. “Kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022. Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut.
MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK. "Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, yang mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," ungkap Zahrul.
BACA JUGA:Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara: Ini Sangat Menyedihkan
Dikatakannya, MA mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya. Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY mendukung penuh KPK melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus ini. Dia mengatakan KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim. KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini. “Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9).
Menurut dia, KY tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan dan apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.
BACA JUGA:Ini Kronologis OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, KY akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan MA. KY akan memeriksa terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Mukti berharap pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan tindak pidananya. “Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya, lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” kata Mukti. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap, yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari total 10 tersangka tersebut, delapan di antaranya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selanjutnya, tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik. Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 12 Huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)