Pesangon 75 Kali Upah Bagi Ratusan Karyawan Indosat yang Terkena PHK

Sabtu 24-09-2022,08:04 WIB
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO, Ini langkah  Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk meringankan beban perusahaannya. Usai merger bebera waktu lalu pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya.

Menurut Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni  langkah rightsizing ini telah berjalan lancar dan 95 persen karyawan yang terkena dampak setuju.

Bagaimana mereke yang terkena PHK? Ada  paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah.

Bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah.  Menurut Irsyad, jumlah ini secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Usianya 13 Tahun, Hafiz Asal Sumut Zahran Juara 2 Musabaqah Hafalan Al-Qur'an Internasional

"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," papar Irsyad seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat  23 September 2022.

Ia menyebut perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan.

 Ia mengklaim seluruh karyawan terdampak telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

BACA JUGA:Putusan Otak

Oleh karena itu, kata Irsyad, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan.

Irsyad menambahkan inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis perusahaan. (cnnindonesia/ckm)

 

Kategori :