PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, menunggu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindak lanjuti dan memberikan sosialisasi kepada penambangan pasir ilegal yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas DLHP Provinsi Sumsel Edward Candra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Dan Perundang-undangan Peran Serta Masyarakat DLHP Sumsel, Yulkar Pramilus.
"Saat ini kita masih menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Yulkar saat dibincangi SUMEKS.CO, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:Waspada Badai Pasir, Jemaah Haji Jangan Lupa Selalu Pakai Masker
Dikatakannya, saat ini jumlah penambang pasir terbanyak berada di sepanjang sungai Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai ke Ogan Komering Ilir (OKI). Selain di daerah tersebut, ada daerah lain seperti di Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim.
"Yang terbesar ada di OKU," bebernya.
Kendati demikian, untuk data valid jumlah penambang pasir di Sumsel pihaknya masih menunggu inventarisir dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel.
"Untuk data valid kita masih menunggu data dari Dinas ESDM," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Panca Ingatkan Penambang Pasir Jaga Infrastruktur Jalan
Lebih lanjut, Yulkar mengatakan, dalam waktu pihaknya akan memastikan langsung ke lokasi penambangan pasir. Jika memang terbukti penambang pasir melakukan secara ilegal dan berdampak mencemari lingkungan, maka dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan penutupan.
"Kami harus koordinasikan dahulu karena bukan tanah kami. Tentu kita menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum," tegasnya.