JAKARTA, SUMEKS.CO - Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad Dimyati tersandung kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Firli Bahuri, ketua KPK mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Dikatakannya, kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya. Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu 21 September sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
BACA JUGA:Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara: Ini Sangat Menyedihkan
Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA. Berikutnya, pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.
"Selang beberapa waktu, Kamis 22 September sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura," ungkap Firli.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan. "Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," katanya. Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(antara/jpnn)