PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut dengan pidana selama 2,5 tahun penjara, terdakwa Rivai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang dijerat kasus korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah kabupaten Musi Rawas tahun 2019 minta dibebaskan.
Disampaikan dalam sidang pembacaan pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum M Hidayat SH MH, Kamis 22 September 2022, bahwa dakwaan yang telah disusun JPU Kejari Lubuklinggau dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
"Bahwa uraian dalam dakwaan JPU, tidak memuat ketentuan khusus diantaranya mengenai regulasi perda Musi Rawas terhadap pengelolaan keuangan daerah," kata Hidayat bacakan pledoinya.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH, penasihat hukum menilai dakwaan yang telah disusun tersebut tidak cermat, tidak lengkap dalam memasukkan regulasi-regulasi terkait perkara aquo.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Saling Bersaksi
Untuk itu, lanjut Hidayat, dakwaan yang telah disusun oleh JPU Kejari Lubuklinggau dianggap cacat materiil dan haruslah dinyatakan batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, seyogyanya diagendakan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) untuk dua terdakwa lainnya, Irwan Effendi Plt Kadisdik Musi Rawas serta Rosurohati mantan staf Disdik Musi Rawas.
Namun, dikarenakan nota pembelaan (pledoi) yang disusun oleh tim penasihat hukum masing-masing belum siap, maka persidangan untuk dua terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara, terpaksa ditunda hingga Kamis pekan depan.
Untuk diketahui, ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Dituntut Berbeda
Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat , padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.
Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.
Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.