PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beli 2 paket ganja dari Medan seberat 133 gram melalui jasa ekspedisi paket J&T, terdakwa bernama Rian Nanda pemuda komunitas Vespa jadi pesakitan di PN Palembang, Kamis 22 September 2022.
Hal itu terungkap, saat majelis hakim PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH mengagendakan sidang mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan terdakwa Rian Nanda kasus kepemilikan ganja yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel Kgs Anwar SH.
Adapun saksi yang dihadirkan dari pihak BNNP Sumsel, menerangkan terdakwa ditangkap sekira bulan Juni 2022 berkat adanya informasi adanya pengiriman 2 paket ganja dari Medan tujuan Palembang oleh ekspedisi J&T yang beralamat Jalan Setunggal Griya Mutiara Indah Blok N No 1 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
BACA JUGA:WBP Selundupkan Ganja ke Lapas Kelas III Pagaralam, Berhasil Digagalkan Petugas Jaga
"Saat dilakukan penyelidikan benar adanya salah satu gudang ekspedisi J&T Sako, terdakwa diamankan saat itu sedang mengambil paket tersebut," kata saksi petugas BNNP Sumsel di persidangan.
Sementara, dari keterangan terdakwa ganja itu dibeli dari seorang teman yang ia kenal bernama Budi di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, seharga Rp600 ribu seberat 133gram melalui paket pengiriman ekspedisi J&T.
Dikatakannya, ganja sebanyak itu digunakan untuk pakai sendiri saat berkumpul dengan teman-teman sesama komunitas pecinta Vespa.
"Biasanya ganja sebanyak itu habisnya 3 hingga 5 bulan, dalam sehari bisa habis 3 kali pakai pak," kata terdakwa Rian Nanda mengaku di persidangan.
BACA JUGA:Ngecek Rumah Baru Pakai Vespa Christian Dior
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan guna menyusun berkas tuntutan pidana, yang akan dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.
Sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.