Semestinya, kata dia, ada puluhan anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu.
Sayangnya, dari puluhaan polisi yang terlibat, hanya tujug orang saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Minimal 35-30 tersangka. Sampai hari ini baru lima ditambah dengan tujuh. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu, yaitu tersangka obstruction of justice,” ungkapnya.
BACA JUGA:Lelang Puluhan Kendaraan Tidak Layak Pakai, PAD Ogan Ilir Dapat Rp 743 Juta
Sidang Banding Ferdy Sambo Tetap Dipecat
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Irjen Pol. Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. Sidang bandingnya pun sudah putus, Senin, 19 September 2022.
Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Itu setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.
BACA JUGA:Lelang Puluhan Kendaraan Tidak Layak Pakai, PAD Ogan Ilir Dapat Rp 743 Juta
"Jadi tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan (SK) Kapolri, " jelasnya Senin, 19 September 2022.
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
BACA JUGA:Duet Styler dan Mesin Cuci Terbaru LG, Solusi Lengkap Perawatan Pakaian Modern
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi:
“Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”