Demi WIL, Perwira Polisi ini Tinggalkan Anak Istri

Selasa 20-09-2022,14:15 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Telantarkan anak dan istri selama hampir tiga tahun, oknum perwira polisi Polres Kota Lubuklinggau bernama Iptu Hartam Jalidin SH jalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022.

Didampingi tim penasihat hukum, Iptu Hartam Jalidin SH yang tidak dilakukan penahanan ini dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang pemeriksaan perkara mendengarkan saksi dari JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH.

Dua orang saksi dihadirkan JPU, diantaranya bernama Depy Arianti, istri terdakwa sekaligus saksi pelapor, yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak yang diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

BACA JUGA:2 Kali Kuras Rumah Tetangga, Tompel Masih Tersenyum Ditembak Polisi

Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekitar tahun 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.

"Dari itulah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi," kata saksi Depy Arianti

Bahkan sebelumnya, lanjut saksi ibu enam orang anak ini, terdakwa Hartam Jalidin sempat menggugat cerai dirinya, namun tidak jadi karena didamaikan oleh Polres Lubuklinggau tempat terdakwa berdinas saat itu.

Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri yang ikut memergoki terdakwa dengan seorang wanita Sri Winarti (DPO) saat ingin mengklarifikasi kebenaran adanya dugaan perselingkuhan itu.

BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi Pukul Anggota TNI, Perkelahian Tak Terelakkan, Begini Ending-nya

"Saat saya kerumahnya, benar ada seorang perempuan yang tidak saya kenal tinggal dirumah itu sebelum akhirnya saya diusir oleh terdakwa," kata saksi paman korban.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini, terus menunduk tidak berani menatap langsung istri korban serta anak dan mertua yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang.

Bahkan usai sidang, terdakwa langsung kabur tanpa melihat anak dan istri yang telah ditelantarkan ya tersebut.

"Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian," tegas Depy Arianti diwawancarai usai sidang.

Sementara , JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melangga melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kategori :