PALEMBANG, SUMEKS.CO - Presiden Jokowi menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) penggunaan mobil listrik yang ditujukan kepada penjabat utama yang ada di pemerintah pusat, TNI/Polri, jaksa serta gubernur, dan para bupati/wali kota.
Dalam Inpres tertanggal 13 September, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.
Mobil listrik tersebut akan menggantikan mobil dinas oprasional atau mobil dinas yang gunakan perorangan.
BACA JUGA:Ditanya Mobil Listrik, Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Bimbang
Mengenai hal itu Wali Kota Palembang, Harnojoyo turut berbicara, ia menyambut baik dan mendukung aturan Presiden Republik Indonesia dan menyetujui Inpes Jokowi.
“Tentu saya sangat sepakat dan setuju,” kata H Harnojoyo kepada awak media di Kantor Wali Kota Palembang, Senin 19 September 2022.
Dia mengaku bahwa belum memiliki kendaraan listrik tersebut dan masih menggunakan kendaraan dari Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Saya belum punya mobil listrik, ini mobil pribadi dan mobil dinas saja masih mengunakan BBM,” tuturnya.
BACA JUGA:GIIAS 2021 jadi Ajang Pamer Mobil Listrik, Apa Saja?
Harnojoyo menuturkan upaya pergantian energi minyak menjadi energi listrik merupakan langkah tepat dari pemerintah pusat ke daerah.
“Kita ketahui, sudah saatnya kita bisa melepas ketergantungan BBM untuk kendaaran dan harus bisa beralih ke listrik, saya setuju kebijakan Pemerintah mengambil langkah tepat," tukasnya.