JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang pengajuan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin, 19 September 2022.
Tak sepeti sidang sebelumnya, sidang kali ini hanya berupa rapat saja.
Setelah itu akan ada keputusan menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding) yang diajukan pemohon, dalam hal ini Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini sifatnya hanya rapat saja dan hasil rapat nanti memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan atau menolak upaya hukum banding itu.
BACA JUGA:Pernyataan Najwa Shihab Terkait Gaya Hedon Disindir Istri Polisi, Videonya Viral
"Jadi keputusannya permohonan banding dikuatkan dalam hal diterima atau ditolak,” kata Dedi, Kamis, 15 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang yang digelar di Gedung TNCC itu dimulai pukul 10.00 WIB.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dengan agenda banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo pada Senin (19/9) ini.
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/9).
BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Remaja Pelaku Pengeroyokan
Dedi menyebutkan sidang KKEP banding itu akan dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum memerinci nama pimpinan sidang banding tersebut.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata mantan Kapolda Kalteng itu.
Pada Kamis (15/9), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di Talang Ubi PALI Ditangkap, Kabarnya Anak Pengusaha