Dia mengimbau, kepada masyarakat agar dalam membeli obat keras daftar G harus dengan resep dokter dan di apotik yang berizin dan terdaftar legalitasnya baik dari Dinkes dan BPOM, dan meminimalisir resiko penyalahgunaan obat keras yang beredar di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, pemilik toko Obat Welly di Pasar 16 Ilir lantai tiga RT 01/01 Kecamatan Ilir Timur I diduga melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian serta mengedarkan obat keras tanpa izin BPOM, dengan barang bukti sebanyak 104 macam obat keras daftar G.
Pemilik toko Yetty Oktaria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan
Terdakwa dijerat oleh JPU melanggar undang-undang tentang kesehatan dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.(*)