PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan pada Minggu (18/9) mengatakan bahwa pihaknya telah mendeportasi 1 (satu) orang Warga Negara Asing berkebangsaan Turki berinisial TB, Kamis kemarin (15/09).
WNA turki tersebut masuk ke Indonesia tanggal 01 September 2022 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan Visa Kunjungan saat kedatangan (Voa), saat yang bersangkutan berada di Palembang, diketahui TB melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit di Palembang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Terhadap WNA tersebut telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar dari Indonesia.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (15) - Sidang yang Tegang
”Yang bersangkutan telah di pulangkan ke Negara nya dengan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 WIB lalu.” Kata Ridwan.
Menurut Kakanim Ridwan , Pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam menegakkan hukum keimigrasian, sehingga setiap Orang asing yang berada di Indonesia taat kepada Hukum.
Selama tahun 2022 ini telah dilakukan 5 kali TAK, yakni kepada 1 WNA Korea Selatan, 3 WNA Malaysia dan 1 WNA turki. Sedangkan untuk projusticia telah dilakukan sebanyak 1 kali terhadap 1 WNA China.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Turki tersebut dan berharap sinergi yang telah baik dengan instansi terkait dalam pengawasan Orang asing, melalui TIMPORA (tim pengawas orang asing) terus terjalin.(*)