PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku pembobol warung manisan milik Saparudin (65) di Jl Panca Usaha, Lr Mawar, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satrekrim Polrestabes Palembang.
Tersangkanya Heriansyah (21), warga Jl Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi tersangka diketahui pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Sat itu korban sekitar pukul 13.00 WIB menutup warung jualan manisan tersebut untuk makan siang di rumah.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Konter Hp Terekam Kamera
Lalu setelah korban kembali lagi ke tempat warung jualan manisan, terlihat pintu warung telah dirusak dan sembilan buah tabung gas elpiji 3 kg, dua unit Handphone dan uang dengan total Rp 800 ribu sudah hilang.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 9 juta dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan mengamankan tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya, anggota kita langsung menangkap satu pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Sabtu 17 September 2022.
BACA JUGA:Agar Tak Menjadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca, Ini 5 Trik Mencegahnya
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Heriansyah mengakui perbuatannya sudah membobol warung manisan milik korban.
"Barang hasil curiannya sudah dijual, uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," aku tersangka.(*)