KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tabroni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI kembali beraktivitas di kantornya.
Tabroni diketahui divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Disbunnak Kabupaten OKI tahun 2019 pada Senin 12 September 2022.
"Dalam perkaranya sesuai proses persidangan, Tabroni ini tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait korupsi yang didakwakan sehingga divonis bebas," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd, kepada SUMEKS. CO, Jumat 16 September 2022.
Atas amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini telah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Maka statusnya sebagai ASN tetap sehingga konsekuensinya bekerja kembali.
BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Siap Kembali Kerja
"Memang yang bersangkutan ini semenjak dijadikan tersangka dan menjalani proses belum diberhentikan sebagai ASN. Jadi tidak pernah ada SK pemberhentiannya, jadi yang bersangkutan kembali bekerja lagi. Apalagi tidak terbukti bersalah," ungkapnya.
Masih kata Sekda, pada saat Tabroni menjadi tersangka dan menjalani proses persidangan, untuk gajinya separuh yang diberikan.
Jadi untuk sekarang dengan telah vonis bebas dan akan kembali bekerja, maka gaji sepenuhnya dikembalikan lagi termasuk hak-haknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Ir Imlan Kairum mengatakan, yang bersangkutan Tabroni telah melapor ke kantor BKD dan kantornya.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas
"Apabila urusan administrasi di BKD selesai maka yang bersangkutan bisa langsung bekerja segera. Untuk jabatan tetap seperti semula yakni sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana," ujarnya.
Dia menambahkan, yang bersangkutan ini sebagai ASN di Disbunnak orangnya rajin bekerja, aktif serta koordinasinya juga rajin.
Bila sudah masuk bekerja kembali nantinya, yang bersangkutan ini dapat bekerja dengan baik dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. (*)