MANDALIKA, SUMEKS.CO - Gelaran MotoGP awal tahun 2022, menyisakan sedikit masalah. Seorang wanita cantik bernama Ida Wahyuni Sahabudin (34) harus berurusan dengan hukum karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan di MotoGP Mandalika.
Tersangka merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah itu diduga menipu seseorang dalam pembelian tiga tiket nonton MotoGP Mandalika di tribun premier class senilai Rp66 juta.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan bahwa Ida Wahyuni Sahabudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan tiket MotoGP.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan tiket MotoGP," kata Teddy Ristiawan, Kamis 15 September 2022.
BACA JUGA:Tiket Termurah Tonton Balapan MotoGP Mandalika Rp575 Ribu
Menurut Teddy, warga Desa Stanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu telah menipu korbannya yang akan menonton seri kedua MotoGP 2022 dengan membeli tiket senilai Rp22 juta sebanyak tiga unit. Saat ini, pihaknya mengupayakan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara restoratif justice.
"Jika perdamaian berhasil, proses hukumnya dihentikan. Kalau tidak maka dilanjutkan sampai ke persidangan," kata Teddy.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ida sempat mangkir dari panggilan polisi. "Yang bersangkutan kemarin malam Senin (12/9) diamankan. Dijemput paksa," ujar Teddy.
Dia juga menyampaikan beberapa minggu yang lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Teddy. (mcr38/jpnn)