Tiga Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Dituntut Berbeda

Kamis 15-09-2022,11:35 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Kategori :