BENGKULU UATRA, SUMEKS.CO - Rahmad Dani alias Dani pelaku penyembelihan dan memasak kucing untuk di konsumsi resmi menyandang status tersangka.
Polres Bengkulu menjerat Dani dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa penggorengan, pisau hingga foto postingan medsos yang diunggah tersangka.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy P Wardhana SIK MM membenarkan telah menetapkan Dani sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pengakuan Pria yang Mutilasi Kucing Hamil lalu Dagingnya Dimakan, Bikin Geleng-geleng Kepala
“Saat pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara sadar,” katanya.
Namun, saat ini bersama keluarga Dani, Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Hal ini lantaran banyaknya kejanggalan yang ditunjukan tersangka dan riwayat tersangka yang pernah dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
“Sehingga kita akan bawa ke RSKJ lebih dulu, untuk dilakukan observasi untuk memastikan apakah memang kondisi kejiwaan tersangka ini dalam kondisi baik,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Amankan Pria yang Sembelih Kucing untuk di Makan, Ibu Ungkap Kondisi Kejiwaannya
Berdasarkan keterangan orangtua pelaku dan aktivitas pelaku selama satu hari dilakukan observasi di Mapolres BU. Orangtua pelaku mengaku jika pelaku memang kerap melakukan kegiatankegiatan yang aneh selama setahun belakangan ini.
“Maka kita akan lakukan pengecekan kejiwaan tersangka ini. Hasil tersebut juga sebagai dasar bagi penyidik untuk memastikan apakah memang pelaku ini melakukan pelanggaran pidana tersebut secara sadar dan sehat atau memang tidak,” ujarnya.
Tak hanya kesehatan jiwa, Polisi juga akan melakukan pengecekan narkoba pada tersangka. Hal ini untuk memastikan apakah memang tindak laku aneh yang dimaksud oleh keluarga tersebut karena tersangka mengkonsumsi narkoba.
“Kita akan cek semua kemungkinan. Seperti yang kita lihat saat ini, pelaku ini nampak santai meskipun sudah melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.
BACA JUGA:Heboh, Diduga Warga Bengkulu Utara ini Tega Sembelih Kucing untuk di Makan, Catlovers Murka