PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus viral dugaan penganiayaan oleh mantan anggota DPRD Kota Syukri Zen terhadap seorang wanita, sudah ditangani pihak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH MM, menerangkan bahwa saat ini berkas perkaranya telah diterima dari Pidum Polrestabes Palembang atau telah masuk tahap I di bidang Pidum Kejari Palembang.
"Benar berkas tahap I diterima oleh Pidum Kejari Palembang pada sekira 7 September 2022 silam dan saat ini tentunya masih dipelajari dan diteliti oleh Jaksa Pidum Kejari Palembang," kata Fandy Hasibuan, diwawancarai diruang kerjanya, Selasa 13 September 2022.
Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi ini menerangkan, pihaknya sebagaimana KUHAP dalam tahap pemeriksaan diberikan waktu 14 hari kedepan dari sejak dilimpahkannya berkas tahap I perkara tersebut. Rinciannya 7 hari penelitian perkara dan 7 hari memberikan petunjuk.
BACA JUGA:Sah, Syukri Zen Diberhentikan dari Gerindra
Sementara, lanjut Fandy Hasibuan, selama proses pemeriksaan berkas tahap I tersangka Syukri Zen tetap dalam penahanan di Mapolrestabes Palembang.
Dalam perkembangan pemeriksaan berkas tahap I, Fandy Hasibuan membeberkan Tim Jaksa Pidum Kejari Palembang telah memanggil sebanyak empat orang saksi, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka juga Kita sangkakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, nanti Kita infokan juga apabila ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut," tukas Fandy Hasibuan.
BACA JUGA:Akbar Alvaro Tidak akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Kader Gerindra Syukri Zen
Untuk diketahui, Syukri Zen mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra pada 5 Agustus 2022 silam diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang belkaan diketahui bernama Juwita Puspita Sari.
Kejadian dugaan pemukulan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang tersebut saat antri BBM yang sempat terekam dalam sebuah video dan viral dibeberapa jaringan media sosial.(*)