PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek SU II Palembang.
Saat ditangkap, tersangka Riski Ardiansyah (20) tengah melakukan transaksi di rumahnya di Jl KH Azhari, Lr Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan satu buah bekas kotak rokok berisi 10 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
"Kami mendapat laporan jika tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti serta menggiringnya ke Mapolsek SU II Palembang," kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handriyanto diruang kerjanya, Selasa 13 September 2022.
BACA JUGA:Jadi Perantara Transaksi Sabu, 'Habib Riziq' Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika di atas lima tahun penjara.
Tersangka Riski Ardiansyah kepada polisi mengaku sudah hampir setahun mengedarkan sabu dan biasanya melakukan transaksi di sekitar rumahnya.
"Biasanya yang beli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah," katanya.
Tersangka Riski Ardiansyah juga mengaku sabu-sabu dijual seharga Rp 100 ribu per paket kecil.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Ditangkap, 13 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Ditemukan di Gudang
"Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp 150 ribu untuk 10 paket kecil," akunya.(*)