KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019, Tabroni Perdana dan Roni Chandra akhirnya bisa pulang ke rumah masing-masing.
Itu setelah Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan vonis untuk keduanya bebas, Senin 12 September 2022 secara virtual.
Kedua terdakwa yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung, akhirnya dijemput oleh pengacaranya untuk pulang.
Keduanya menghirup udara bebas sekitar pukul 18.10 WIB didampingi pengacaranya Apriansyah SH dan Faisal SH, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas
Dikatakan Apriansyah, setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan vonis bebas, selanjutnya meminta petikan salinan putusan terlebih dahulu untuk kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri OKI.
"Hari ini akhirnya kita bisa membawa klien kita pulang ke rumah, setelah vonis bebas dari Majelis hakim dan proses di Kejaksaan Negeri OKI," ungkap Apriansyah kepada SUMEKS. CO.
Dia mengatakan, kedua kliennya sangat berterima kasih atas perjuangan dan kegigihan timnya hingga akhirnya bisa divonis bebas. Setelah menjalani proses persidangan beberapa bulan.
Sementara itu Tabroni mengatakan, ia bahagia bisa bebas. Dimana ia selama menjalani proses persidangan dilakukan penahanan sudah sekitar tiga bulan lamanya di Lapas Kayuagung.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Upah Pungut Dispenda OKU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
"Sudah tiga bulan di dalam dan menjalani persidangan, hari ini bebas murni, insyaallah siap bekerja kembali," ucap Tabroni yang merupakan ASN ini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Chandra, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019 divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin 12 September 2022.
Keduanya, oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam amar putusan yang dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.
Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Bibit Karet Dituntut Ringan